Nomor : 294
Lampiran :
Perihal :
Kepada Yth,
N. Rudi Lubis
PT. Mitra Ampat
Jl. Jend. Sudirman Kav.28
Sesuai dan berdasarkan :
- Nota Dinas No. 119/H&PR/11/2008 tanggal 25 Nopember 2008.
- Nota Dinas No. 135/H&PR/01/2009 tanggal 7 Januari 2009.
- Persetujuan Direksi PT. Persero JIEP tanggal 7 Januari 2009.
Dengan ini kepada Saudara (selanjutnya disebut : Pelaksana) diserahkan untuk melaksanakan : Pekerjaan Pembuatan Kalender PT. JIEP Tahun 2009, dengan data pokok dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini :
Spesifikasi Kalender :
- Separasi warna + progressive proofprint 1x
- Cetak offset :
-. 12x25 cm, 13 lembar, full color 4/4
-. AC 230 gr + stroboard lapis linen
-. Spiral 1,2 cm
-. Amplop duplex 310 gr warna 1/0
- Jumlah : 1.000 eksemplar
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan : Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender, yang dimulai sejak tanggal SPK ini sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2009.
Biaya Pekerjaan : Rp. 41.250.000,00 (empat puluh satu juta dua ratus
Cara Pembayaran sebagai berikut :
- Tahap I : Sebesar 50% dari biaya pekerjaan, yaitu :
50% X Rp. 41.250.000,00 = Rp. 20.625.000,00 (dua puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan SPK ini oleh kedua belah pihak.
- Tahap II : Sebesar 50% dari biaya pekerjaan, yaitu :
50% X Rp. 41.250.000,00 = Rp. 20.625.000,00 (dua puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pekerjaan selesai dan telah dilakukan serah terima pekerjaan tersebut.
Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja (SPK) ini harus :
- Berdasarkan, sesuai dan memenuhi ketentuan-ketentuan / syarat-syarat serta petunjuk dari PT. JIEP cq. Bagian Hukum & PR, dan apabila tidak sesuai dengan proposal dari pihak pelaksana maka pihak pelaksana berkewajiban untuk memperbaiki dan mengganti sesuai dengan proposal tersebut.
Pihak Pelaksana dengan ini menyatakan :
- Menerima dengan baik Surat Perintah Kerja (SPK) dan penyerahan pekerjaan ini untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan/syarat-syarat yang telah ditetapkan.
- Sanggup untuk memulai melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut diatas.
Apabila Pihak Pelaksana tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Pihak Pelaksana bersedia untuk dikenakan denda atas keterlambatan tersebut sebesar 1 ‰ (satu permil) perhari keterlambatan dan setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari total biaya pekerjaan.
Demikian Surat Perintah Kerja (SPK) dan penyerahan pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani untuk selanjutnya dipergunakan sebagaimana mestinya.
Menerima, menyanggupi untuk
dilaksanakan menurut ketentuan/
syarat tersebut diatas.
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
PT. Persero
PT. MITRA AMPAT
N. Rudi Lubis Yadi Manfaat Aroeman
Direktur Direktur Utama
ss : - Direksi
- SPI
a.fd.